Rabu, 14 September 2011

"Politisi Main Karena Birokrat Mau Kerjasama"


"Anda lihat semua proyek pemerintah yang ditangkap pasti ada mitranya."
Senin, 12 September 2011, 11:18 WIB
Syahid Latif, Sukirno

Said Didu (antara-photo)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tengah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buronan yang ditangkap di Kolombia ini dituduh melakukan sejumlah korupsi dari proyek-proyek pemerintah.

Di antara sekian banyak proyek yang ditenggarai terdapat unsur korupsi, terdapat satu proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor yang diduga juga ikut melibatkan Nazaruddin. Proyek milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini dibangun oleh PT Adhi Karya Tbk dengan menggandeng PT Wijaya Karya Tbk, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik pemerintah.

Terseretnya nama dua BUMN dalam kasus Nazaruddin seolah meneguhkan persepsi bahwa perusahaan milik pemerintah masih menjadi bancakan dari segelintir pihak.

Bagaimana sebenarnya mekanisme proyek pemerintah yang digarap oleh BUMN itu? Faktor apa saja yang bisa menyebabkan munculnya korupsi dalam proyek pemerintah?

Berikut ini wawancara khusus VIVAnews.com dengan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu yang juga menjabat Ketua Persatuan Insinyur Indonesia.

Bagaimana sebenarnya permainan yang terjadi dalam proyek pemerintah? khususnya kasus Nazaruddin?
Jadi begini kejadiannya, di BUMN itu ada dua jenis proyek yaitu proyek milik BUMN dan proyek yang dikejar oleh BUMN, milik orang lain. Dalam kasus Nazaruddin, ini kan proyek punya Menpora yang dikejar oleh BUMN.

Selama ini proyek pengadaan barang dan jasa milik BUMN terkena peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN, yang tidak tunduk kepada kepres 80, sekarang kepres 94 ya namanya. Itu semua BUMN punya mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan sebagian besar sudah memakai eprocurement.

Sementara untuk proyek orang lain yang dikejar oleh BUMN terutama kontraktor-kontraktor, sekarang ini kan mekanisme pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, punya Menpora, itu terkena Kepres 80 atau Kepres 94.

Tetapi celahnya ada dimana sebenarnya? celah dari proyek pemerintah adalah yang saya katakan tadi, biasanya adalah celah di pengaturan tender. Jadi, sebelum tender kan sudah diatur, "kau yang ngalah, kau yang ini." Jadi kalau itu terjadi, saya yakin adalah pengaturan tender.

Dari pengaturan tender itu, yang ingin saya katakan, saya tidak terlalu menyalahkan hanya politisi yang bermain di kementerian atau lembaga, karena tidak pernah politisi bisa main kalau tidak kerjasama dengan birokrat. Anda lihat semua proyek pemerintah yang ditangkap adalah pasti ada mitranya yang ikut tertangkap. Jadi, menurut saya sih sebenarnya kesalahannya ada di dua pihak, di pemerintah (birokrat) dan di politisi.

Apakah permainan proyek selalu di situ? apa untungnya?

Begini, umpamanya proyek ini harga 100, kalau tender habis-habisan kan bisa turun ke 80. (kemudian birokrat mengatakan) "Sudahlah yang lain ngalah, 95 yah. gitu kan. yang lain ngalah dong, nanti jatuh ke proyek lain, ke pendamping, dan itu biasa." Jadi yang tadinya dapat 80 karena diatur-atur menjadi 95. Kemudian pelaksana proyek akan bilang, "Sudah kan, sudah lebih murah dari owner estimate."

Mekanisme pengaturan proyek kedua adalah, cost sebenarnya 80, terus di DPR dimainkan. Kamu naikin 100 ya, nah ini yang dihitung lagi, baru dia berdua tendernya.

Jadi pengaturan proyek itu bisa kombinasi antara pengaturan harga plafon anggaran di DPR dengan pengaturan tender. Jadi ada dua yang bisa terjadi adalah pengaturan tender yang kedua adalah kombinasi antara pengaturan plafon dengan pengaturan tender.

Dalam penentuan plafon itu, DPR terlibat karena di Badan Anggaran. Itulah yang saya bilang dari dulu, sebaiknya DPR itu tidak ikut membahas satuan tiga. Satuan tiga itu satuan harga proyek, itu rawan sekali. Kalau satuan satu itu total APBN, satuan dua itu namanya anggaran persektor, per kementerian, dan satuan tiga sudah anggaran proyek,

Nah DPR sekarang sampai anggaran proyek, ditandatangan di satuan tiga itu anggaran proyek. Menurut saya, ini sudah melanggar mekanisme pengawasan, karena satuan tiga itu dokumen perencanaan bukan dokumen kebijakan. Sebenarnya kalau orang sudah ikut menandatangani dokumen perencanaan, maka dia tidak boleh mengawasi. Karena DPR sudah masuk ke satuan tiga, menurut saya dia menghilangkan hak nya untuk mengawasi, karena dia sudah ikut dokumen perencanaan, dan tandatangan SK satuan tiga, DPR dulu satuan dua waktu orde baru.

Berarti DPR tahu juga proyek-proyek pemerintah?
Tahu. kan hampir satuan tiga itu semua jenis proyek ada, pembelian bolpoin sekian, mobil sekian, sudah ditandatangani DPR.

Itu di komisi, komisi mitranya, nah ketika naik di Banggar DPR itu menjadi satuan dua. Makanya kalau terjadi kemarin (DPR memanggil Kemenpora), karena mekanisme proyek itu berhubungan dengan komisinya yang sudah mengatur sampai satuan tiga.

Satuan tiga bukan di Banggar DPR, tapi komisi harus mengamankan di Banggar, kalau tidak proyeknya akan dicoret.

Asosiasi pengusaha swasta, mengatakan bagaimana caranya penulisan pelaporan akuntansinya?
iya, itu kan tender, kan gampang akuntingnya.

Apakah audit BPK dalam kasus Nazaruddin bisa membongkar kasus ini?
Saya pikir itu langkah baik untuk supaya semua pihak berhati-hati dalam bermain seperti ini, mengatur-ngatur tender, apalagi tender yang ada isinya angin, kalau ini terjadi susah sekali menutupi. Apalagi jika terjadi di perusahaan publik, itu tidak bisa menutupi sama sekali.

Jadi pas diaudit investigasi pasti ketemu kejanggalan. Tapi pas general audit mungkin tidak ketemu. Audit investigasi pada prinsipnya adalah setiap uang keluar itu harus ada penerimanya, nah disitulah audit investigasi akan menemukan siapa sebenarnya menerima dan dalam rangka apa dia menerima.

Audit investigasi bisa membongkar semuanya?
Iya, karena audit investigasi itu intinya adalah itu, uang ini kemana, ada apa alasannya dia membayar. Kalau di general audit tidak perlu, hanya menunjukan ini saya bayar nggak, ada buktinya nggak bahwa anda membayar? Ada. Ada buktinya nggak dia menerima? Ada. Itu general audit. kalau audit investigasi kenapa dia dibayar, itu harus ada proyeknya.

Kalau BPK sendiri selama ini kan audit pemerintah, artinya dia bisa membongkar itu tidak?
Bisa, ya kan itu biasa, audit Bank Century kan audit investigasi itu, kalau general audit itu kan menemukan jika ada kejanggalan, dia akan topik itu diambil untuk diadakan audit investigasi. Bisa. Lepas dari apapun kalau itu dilaporkan itu oke-oke saja, cukup bagus.

Permainan proyek itu sampai sekarang masih ada?
Saya tidak bisa mengatakan masih ada, tapi itu kan jelas sekali keinginan mereka. Saya katakan, politisi hanya bisa mengintervensi apabila memang pemilik proyek atau pemilik kekuasaan mau di intervensi, kalau enggak, nggak mungkin bisa diintervensi.

Kalau memang dia tidak bisa diajak "bekerjasama", biasanya agak susah pembahasannya atau susah memperoleh anggaran.

Jadi menurut saya, persepsi yang harus hilang ada dua, pertama di pembahasan anggaran. Semua pihak, pemerintah dan DPR, harus menganggap bahwa ini uang rakyat bukan kewenangannya dia, ini kan ada persepsi bahwa ini adalah hak saya, hak budget, hak budget ditafsirkan terlalu berlebih seakan-akan faktual, karena sebenarnya hak budget yang dimaksud di situ adalah hak DPR agar uang rakyat ini dinikmati oleh rakyat, itu sebenarnya pengertian hak budget supaya pemerintah tidak seenaknya menentukan suatu program tanpa memperhatikan kebutuhan rakyat.

Kedua, seperti yang saya katakan tadi, sebaiknya hak budget itu hanya berhenti di satuan dua, karena satuan tiga adalah dokumen perencanaan. Kalau dokumen perencanaan berarti satu pihak yang sudah ikut menandatangani dokumen perencanaan maka dia tidak punya hak pengawasan karena dia sudah ikut merencanakan. Masa dia mengawasi, perencana kan tidak boleh mengawasi.

Selama ini DPR ikut menandatangani juga?

Ditandatangani, anggaran portofolio. itu menurut saya yang terlalu jauh.

Itu sejak kapan terjadi?

Itu sejak reformasi. Dulu satuan dua, bahwa dia bisa menanyakan, itu hak pengawasan, bukan hak perencanaan. Jadi pada saat dia diatas satuan tiga setelah itu dia minta dokumen satuan tiga proyeknya untuk dokumen pengawasan, bukan dokumen perencanaan. Jadi sebenarnya pandangan saya apabila ada proyek yang salah di pemerintahan, karena satuan tiga ditandatangani juga oleh DPR maka bukan hanya pemerintah bertanggungjawab, DPR juga ikut bertanggung jawab, karena dia juga ikut menandatangani.

Ada upaya preventif agar kebocoran proyek tidak terjadi? Misalkan mengoptimalkan Itjen?

Saya pikir di Irjen susah, tidak bisa, karena pengetahuan dia. Saya pikir upaya preventifnya adalah birokrat betul-betul diperbaiki deh, dokumen perencanaan pemerintah juga tidak terlalu bagus.

Terkadang rencana yang dibikin pemerintah itu adalah usulan orang bukan inisiatif sendiri. Bisa saja usulan pemilik proyek, bisa juga usulan kontraktor, bisa juga usulan mafia proyek. Jadi menurut saya, sejak di perencanaan itu sudah betul-betul bahwa itu memang proyek pemerintah.

Dulu ada istilahnya penggiring proyek. Nah siapa tau yang masuk perencanaan di DPR itu penggiringan orang.

Kasus-kasus dulu yang pelabuhan Indonesia timur itu kan kasus penggiringan yang sudah digiring sekian tahun. Dulu saya agak setuju itu bahwa DPR punya hak mengusulkan proyek, tapi ke Menteri bukan mengusulkan di Anggaran. (eh)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar